Perceraian Adalah salah satu alasan untuk pembubaran ikatan perkawinan di luar penyebab lainnya, yaitu kematian dan atau keputusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan jika Anda memiliki alasan, baik dari suami dan istri. Jika Anda terlalu sibuk dan tak sempat mengurusnya, https://www.legalkeluarga.id/
Not Known Facts About pengacara perceraian
Internet 23 days ago davidz581ffa2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings